No | Kode | Sasaran Renstra | Kode Indikator | Indikator | Satuan | Formulasi | Unit Penanggung Jawab |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | 11.1.1 | Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan perangkat daerah | |||||
11.1.1.1 | Predikat SAKIP Perangkat Daerah | predikat | Baik SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. berguna untuk bisa mengukur setiap pembangunan atau kinerja yang dilakukan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu, sistem ini bisa juga dijadikan sebagai tolak ukur untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang telah digunakan untuk pembangunan daerah. penilaian SAKIP pemerintah daerah dibagi menjadi 7 kategori, yakni : AA > 90-100 ( SANGAT MEMUASKAN) A > 80-90 ( MEMUASKAN) BB > 70-80 (SANGAT BAIK) B > 60-70 (BAIK) |
Sekretaris, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan | |||
11.1.1.2 | Persentase tertib pengelolaan keuangan dan aset perangkat daerah | persen | Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah Pengelolaan aset daerah diatur dalam Permendagri No.17/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Lingkup pengelolaan aset dimaksud meliputi: perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian |
Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan | |||
11.1.1.3 | Indeks kepuasan pengguna pelayanan publik perangkat daerah | predikat | Pelayanan Publik berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan. Masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik berhak mengetahui standar kebenaran isi standar pelayanan dan berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan yang diterapkan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelaksanaan survei kepuasan pengguna layanan dapat dilakukan secara tetap dengan jangka waktu (periode) tertentu. Survei dapat dilakukan setiap triwulan, semester atau tahunan. Penyelenggara pelayanan publik setidaknya melaksanakan survei kepuasan pengguna layanan minimal 1 (satu) tahun sekali. Berdasarkan Permenpan RI No. 14/2017 pelaksanaan survei kepuasan pengguna layanan dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengolahan dan penyajian hasil survei. Survei kepuasan pengguna layanan dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa metode seperti pengisian kuesioner, wawancara, survei elektronik maupun diskusi kelompok terfokus. |
Sekretaris, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan | |||
2 | 11.2.1 | Meningkatnya Kualitas Infrastruktur Perhubungan | |||||
11.2.1.1 | Indeks infrastruktur perhubungan | angka | Indeks infrastruktur merupakan salah satu komponen City Development Index (CDI) yang menilai kinerja kota berdasarkan persentase rumah tangga yang memiliki akses pada fasilitas-fasilitas mendasar ini. Indeks infrastruktur didapatkan dengan cara menjumlahkan persentase
rumah tangga yang memiliki akses pada air bersih, persentase rumah tangga yang
memiliki akses pada sanitasi, persentase rumah tangga yang memiliki akses pada
listrik dan persentase rumah tangga yang memiliki akses pada telepon.
|
Bidang Perhubungan |