No | Kode | Sasaran Renstra | Kode Indikator | Indikator | Satuan | Formulasi | Unit Penanggung Jawab | ||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | 12.1.1 | Meningkatnya kualitas kebersihan lingkungan perkotaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
12.1.1.1 | Persentase sampah yang terkelola | persen | Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dimaksud sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah ini dihasilkan manusia setiap melakukan aktivitas sehari-hari. Pengelolaan sampah menerapkan paradigma baru yaitu pengelolaan sampah secara holistik dari hulu sampai hilir. Untuk meminimalisir permasalahan sampah maka harus ada pengelolaan sampah sejak dari sumbernya. Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat. Persentase Timbulan Sampah yang terkelola : Persentase Pengurangan Sampah : Persentase Penanganan Sampah :
|
Bidang Kebersihan dan Pertamanan | |||||||||||||||||||||||||||||||||
2 | 12.1.2 | Terkendalinya pencemaran lingkungan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
12.1.2.1 | Tingkat pencemaran lingkungan | predikat | Konsep IKLH, seperti yang dikembangkan oleh BPS, hanya mengambil tiga indikator kualitas lingkungan yaitu kualitas air sungai, kualitas udara, dan tutupan hutan. Berbeda dengan BPS, IKLH dihitung pada tingkat Kabupaten/Kota sehingga dapat menghasilkan indeks tingkat Provinsi. Perbedaan lain dari konsep yang dikembangkan oleh BPS dan VCU adalah setiap parameter pada setiap indicator digabungkan menjadi satu nilai indeks. Ada keseimbangan antara indikator yang mewakili green issues (isu hijau) dan brown issues (Isu coklat). Isu hijau merupakan pembagian pendekatan pengelolaan lingkungan hidup yang menangani aspek aspek konservasi atau pengendalian kerusakan lingkungan hidup. Isu hijau hanya mewakili satu indikator dalam IKLH yaitu tutupan hutan, hal ini membuat bobotnya lebih besar dibanding indikator lainnya. Isu coklat mewakili isu pencemaran lingkungan hidup yang pada umumnya berada pada sektor industri dan perkotaan. Tabel . Indikator dan parameter IKLH
Penggabungan parameter ini dimungkinkan karena ada ketentuan yang mengaturnya, seperti:
Perhitungan kualitas udara tetap menggunakan indeks pencemaran udara. Perhitungan untuk parameter kualitas air, akan dihitung dengan menggunakan tujuh parameter, yaitu TSS, DO, COD, BOD, Phospat, Fecal Coli, Total Coliform. Perhitungan IKLH dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut: IKLH Kabupaten = (IPA x 30%) + (IPU x 30%) + (ITH x 40%) IKLH = indeks kualitas lingkungan hidup Kabupaten IPA = indeks Kualitas air IPU = indeks Kualitas udara
ITH = indeks tutupan hutan |
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Limbah Bidang Penataan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup | |||||||||||||||||||||||||||||||||
3 | 12.2.1 | Meningkatnya Kepuasan Pengguna Pelayanan Publik Dinas | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
12.2.1.1 | Indeks Kepuasan Pengguna Pelayanan Publik Dinas | predikat | Opini Pengelolaan Keuangan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Opini Pengelolaan Keuangan dikeluarkan oleh BPK RI |
Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan |