No | Kode | Sasaran Renstra | Kode Indikator | Indikator | Satuan | Formulasi | Unit Penanggung Jawab |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | 24.1.1 | Meningkatnya Tertib Tata Kelola keuangan daerah | |||||
24.1.1.1 | Persentase tertib penganggaran | persen | Penyusunan Anggaran dilakukan melalui beberapa tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Persentase Tertib Penganggaran dihitung dengan : |
Bidang Anggaran | |||
24.1.1.2 | Persentase tertib perbendaharaan | persen | Tertib verifikasi dan perbendaharaan menggambarkan sejauhmana proses verifikasi dan perbendaharaan dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. |
Bidang Verifikasi dan Perbendaharaan | |||
24.1.1.3 | Persentase tertib barang daerah | persen | Pengelolaan barang milik daerah meliputi :
Persentase Tertib barang Daerah dihitung dengan : |
Bidang Aset | |||
24.1.1.4 | Persentase tertib akuntansi dan pelaporan keuangan | persen | Pengelolaan Akuntansi meliputi perekaman transaksi keuangan pada sistem aplikasi dan penyusunan laporan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Persentase Tertib Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dihitung dengan : |
Bidang Akuntansi dan Pelaporan | |||
2 | 24.2.1 | Meningkatnya Kepuasan Pengguna Pelayanan Publik Badan | |||||
24.2.1.1 | Predikat SAKIP Perangkat Daerah | predikat | Hasil Review Inspektorat atas implementasi SAKIP pada Perangkat Daerah, meliputi : Perencanaan Kinerja, Pegukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Review Kinerja Predikat SAKIP meliputi :
Evaluasi berpedoman pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman
Evaluasi atas Implementasi SAKIP |
Sekretariat Badan Keuangan | |||
24.2.1.2 | Persentase tertib pengelolaan keuangan dan aset perangkat daerah | persen | Persentase tertib pengelolaan keuangan dan aset perangkat daerah dihitung dengan : |
Sekretariat Badan Keuangan | |||
24.2.1.3 | Indeks kepuasan pengguna pelayanan publik perangkat daerah | predikat | Indeks Kepuasan Pengguna Pelayanan Publik Perangkat Daerah adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan pengguna pelayanan publik Perangkat Daerah yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat pengguna layanan Perangkat Daerah dalam memperoleh pelayanan publik di lingkungan Perangkat Daerah. Indeks Kepuasan Pengguna Pelayanan Publik dihitung dengan : |
Sekretariat Badan keuangan |