Tutup

Pengukuran Kinerja Tahun 2022

Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan






Tidak Ada Target 0 - 49.99% 50 - 64.99% 65 - 74.99% 75 - 89.99% 90 - 99.99% Tercapai 100% Melebihi Target >100%

Pejabat Sasaran Program / Kegiatan Indikator Satuan Target Realisasi Target Kinerja(%)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Jumlah
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan
  Sasaran Program :
  Meningkatnya kualtias ketentraman dan ketertiban umum
  Persentase kasus pelanggaran peraturan daerah yang telah ditindaklanjuti persen 100 15 4 20 25 36 100 100.00
  Sasaran Kegiatan :
  Meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati
  Jumlah kasus pelanggaraan Peraturan daerah dan peraturan bupati yang ditindaklanjuti Kasus 12 4 6 1 1 12 100
  Meningkatnya kapasitas PPNS
  Jumlah ASN yang memenuhi kualifikasi PPNS asn 4 4 4 100.00


0 - 24.99% 25 - 49.99% 50 - 74.99% 75 - 94.99% 95 - 100%

Pejabat Program / Kegiatan Alokasi Anggaran (Rp) Realisasi Anggaran (Rp) Realisasi(%)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Jumlah
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan
  Program :
  Program Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum 63,831,800 9,950,400 3,000,000 36,570,200 14,291,400 63,812,000 99.97
    Kegiatan :
    Penegakan Perda Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota 55,831,800 9,950,400 3,000,000 30,401,100 12,469,800 55,821,300 99.98
    Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten/Kota 8,000,000 6,169,100 1,821,600 7,990,700 99.88



Pejabat Sasaran Program / Kegiatan Indikator Target Hasil Kinerja(%) Kendala Solusi
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan
  Sasaran Program :
  Meningkatnya kualtias ketentraman dan ketertiban umum
  Persentase kasus pelanggaran peraturan daerah yang telah ditindaklanjuti 100 100 100.00
  Sasaran Kegiatan :
  Meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati
  Jumlah kasus pelanggaraan Peraturan daerah dan peraturan bupati yang ditindaklanjuti 12 12 100
  Meningkatnya kapasitas PPNS
  Jumlah ASN yang memenuhi kualifikasi PPNS 4 4 100.00